1. Standar ketenagaan
2. Standar profesi
3. Standar hasil yang diterapkan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia dan Departemen Kesehatan Repblik Indonesia, dengan mementingkan semua aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitasi) menyusun standar profesi sebagai bagian dari standar pelayanan medis untuk menghasilkan dokter spesialis kulit dan kelamin sebagai pendidik dan pengabdi yang sebenarnya.
Profesi kedokteran, khususnya dalam ilmu penyakit kulit dan kelamin, adalah bidang pekerjaan yang secara garis besar mempunyai ciri, antara lain:
1. Keahlian
2. Tanggungjawab
3. Kesejawatan
Seorang dokter spesialis kulit dan kelamin harus memiliki kemampuan dalam pengembangan ilmu secara terus-menerus serta menerapkannya untuk masyarakat disertai dengan tanggungjawab yang tinggi demi kesehatan dan keselamatan pasiennya. Kesejawatan dipegang secara utuh dengan mengutamakan pelayanan kesehatan untuk keberhasilan penanganan kesehatan kulit dan kelamin.
Dengan ciri-ciri tersebut diharapkan seorang dokter spesialis kulit dan kelamin mampu melayani masyarakat dari berbagai golongan secara profesional.
Standar profesi dokter spesialis penyakit kulit dan kelamin merupakan pedoman bagi para dokter spesialis kulit dan kelamin dalam menjalankan profesinya untuk meningkatkan mutu pelayanan. Acuan yang dipakai dalam menyusun standar profesi adalah katalog pendidikan dokter spesialis kulit dan kelamin, kode etik dokter spesialis kulit dan kelamin yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia, serta problem oriented medical record program pendidikan dokter spesialis.
1. Standar kemampuan
2. Standar perilaku
3. Standar catatan medik
4. Standar sarana
Uraian kemampuan baku yang harus dimiliki oleh para dokter spesialis kulit dan kelamin meliputi:
Standar kemampuan
I. Standar kemampuan memahami ilmu dasar, yaitu anatomi dan fisiologi kulit dan alat kelamin
- Mengetahui anatomi dan fisiologi berbagai jenis kulit
- Mengetahui anatomi dan fisiologi berbagai jenis rambut
- Mengetahui anatomi dan fisiologi berbagai jenis kuku
- Mengetahui anatomi dan fisiologi alat kelamin laki-laki dan perempuan.
II. Standar kemampuan untuk memahami Ilmu dasar tentang cara menegakkan diagnosis
- Mampu mendiagnosis secara klinis
- Mengetahui teknik dan menginterpretasikan hasil pemeriksaan dermatopatologi.
- Dapat menginterpretasikan hasil pemeriksaan imunofluoresensi.
- Mengenal ultrastruktur dan elektronmikroskopi.
- Mampu mengevaluasi hasil pemeriksaan berbagai jenis pemeriksaan laboratorium.
III. Standar kemampuan untuk memahami ilmu dasar dermatoterapi
- Memahami prinsip pengobatan penyakit kulit dan kelamin secara sistemik
- Memahami prinsip pengobatan penyakit kulit dan kelamin secara topikal
- Memahami ilmu dasar bedah konvensional
- Memahami ilmu dasar bedah listrik
- Memahami ilmu dasar bedah kimiawi
- Memahami ilmu dasar bedah beku
- Memahami ilmu dasar sedot lemak
- Memahami ilmu dasar dermatoterapi fisika
IV. Standar kemampuan menegakkan diagnosis berbagai penyakit kulit dan kelamin
- Penyakit kulit umum
- Penyakit jamur kulit
- Morbus Hansen
- Dermatopatologi
- Alergi-imunologi penyakit kulit dan kelamin
- Penyakit menular seksual
- Tumor kulit
- Kulit anak
- Dermatologi kosmetik
- Dermatosis akibat kerja
- Kegawatan penyakit kulit dan kelamin
- Mengenal kasus rawat penyakit kulit dan kelamin
- Kemampuan melakukan pemeriksaan penunjang
V.Standar kemampuan menegakkan diagnosis berbagai penyakit kulit dan kelamin
- Dermatoterapi medis
- Bedah kulit
- Dermatoterapi fisika
Standar perilaku
Seorang dokter yang baik harus memiliki kemurnian niat, kesanggupan kerja, kerendahan hati, serta integritas limiah dan sosial yang tidak diragukan. Standar perilaku bagi dokter spesialis kulit dan kelamin mengacu pada Kode Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia, yaitu terbagi dalam empat unsur pokok:
- Kewajiban umum
- Kewajiban terhadap pasien
- Kewajiban terhadap teman sejawat
- Kewajiban terhadap diri sendiri.
I. Kewajiban Umum
1.1. Setiap dokter kulit dan kelamin wajib menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah dokter.
1.2. Setiap dokter spesialis harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.
1.3. Dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesialisasi kedokteran, tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi.
1.4. Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik.
1.4a. Setiap perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri.
1.4b. Secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengeta-
huan dan keterampilan kedokteran dalam segala bentuk,
tanpa kebebasan profesi.
1.4c. Menerima imbalan selain yang layak sesuai jasanya, ke-
cuali dengan keiklasan, sepengetahuan, dan atau ke-
hendak pasien.
1.5. Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan insani, baik jasmani maupun rohani, hanya diberikan untuk kepentingan pasien.
1.6. Setiap dokter spesialis kulit dan kelamin senantiasa harus berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik ataupun pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya.
1.7. Setiap dokter spesialis kulit dan kelamin hanya memberikan keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
1.8. Dalam melaksanakan pekerjaannya setiap dokter spesialis kulit dan kelamin wajib mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat dan mementingkan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
1.9. Menjaga hubungan dan kerjasama yang baik dengan beragam kalangan masyarakat dari berbagai bidang.
2. Kewajiban terhadap pasien
2.1. Setiap dokter spesialis kulit dan kelamin harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup insani dan mempertahankan atau meningkatkan kualitas penampilan fisik pasiennya.
2.2. Sikap tulus ikhlas dengan menggunakan ilmu dan keterampilan harus dimiliki oleh setiap dokter spesialis kulit dan kelamin dalam menghadapi dan menangani setiap pasien dari berbagai kalangan masyarakat. Bila ia tidak mampu melakukan pemeriksaan maupun pengobatan, pasien wajib dirujuk ke dokter lain yang mempunyai kemampuan sesuai dengan bidang yang diperlukan.
2.3. Pasien diberi kebebasan untuk berhubungan dengan keluarga, penasehat agama, atau dalam masalah lainnya.
2.4. Segala hasil pemeriksaan pasien, walaupun ia telah meninggal dunia, tetap dirahasiakan oleh dokter yang telah memeriksanya.
2.5. Setiap dokter spesialis kulit dan kelamin wajib menolong keadaan gawat darurat kesehatan untuk setiap insani, kecuali ada orang lain yang lebih tepat melakukannya.
3. Kewajiban terhadap teman sejawat
3.1. Setiap dokter spesialis kulit dan kelamin memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
3.2. Setiap dokter spesialis kulit dan kelamin tidak boleh mengambil alih pasien rujukan dari sejawat tanpa persetujuan sejawat tersebut.
3.3. Nama baik teman sejawat harus dijaga di depan pasien atau di depan umum.
3.4. Setiap dokter spesialis kulit dan kelamin selalu harus senantiasa saling mengingatkan Etik kedokteran Indonesia maupun PERDOSKI secara kekeluragaan atau prosedur organisasi.
4. Kewajiban terhadap diri sendiri
4.1. Setiap dokter spesialis kulit dan kelamin wajib kesehatan fisik
dan mentalnya sendiri.
4.2. Setiap dokter spesialis wajib mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan tetap setia kepada cita-cita yang luhur.
Standar catatan medik
Catatan medik yang dipakai adalah catatan medik yang membantu mengorganisasi catatan tentang pasien yang memungkinkan kembali informasi secara lebih sistematis dan memudahkan komunikasi antar anggota tim pelayanan kesehatan. Cara ini dikenal sebagai catatan medik berorientasi masalah (problem oriented medical record).
Kerangka catatan medik berorientasi masalah
1. Data dasar (data lengkap)
a. Anamnesis
Keluhan utama
Kebiasaan sehari-hari:
Riwayat penyakit sekarang
- Subyektif:
- Obyektif:
- Informatif:
Riwayat penyakit dahulu
b. Pemeriksaan jasmani
Secara umum:
Kelainan kulit secara
khusus:
c. Pemeriksaan laboratorium
d. Uji klinis khusus
hobi, pekerjaan, rokok, obat, alkohol
kapan/dimana mulai, ga-tal, bagaimana menye-barnya/perubahannya, faktor provokasi, akut/ kronik, keluhan negatif lainnya.
Catatan medik yang lalu berhubungan dengan saat ini.
Riwayat pengobatan/tin-dakan, alergi, atopik.
Yang berhubungan.
melihat penampilan klinis dan diagnosis banding; perhatikan tanda vital, limfadenopati, hepatome- gali, splenomegali, sendi.
Tempat, macam lesi, ben-tuk lesi, warna, diaskopi, konsistensi, komponen anatomik, susunan dan distribusi.
Khusus: KOH, lampu Wood, Gram, sitologi, bakterioskopik, scraping skabies, biopsi, serologik, imunologik.
umum: darah, urin, tinja, radiologik.
uji kulit (skin test).
2. Ringkasan
Data utama
menyokong diagnosis, masalah tambahan.
3. Daftar masalah
Diagnosis, sindrom, gejala, kondisi
menurut urutan prioritas.
4. Analisis masa-lah
Setiap masalah dengan rencana terarah
diagnosis, pengelolaan, penyuluhan.
5. Kesimpulan
6. Tindak lanjut
Subyektif
Obyektif
Penilaian (assessment)
Perencanaan (plan)
Tindak lanjut berisi:
perjalanan, perkembang-an penyakit, mencatat perubahan, diagnostik baru, reaksi pengobatan, rencana yang akan datang.
Standar sarana :
- Ruang periksa dengan ukuran minimal 2 x 3 meter dan tersedia ruang tunggu.
- Cahaya cukup: dengan sinar matahari atau lampu pijar dengan daya minimal 75 watt atau setara.
- Tempat tidur periksa dilengkapi meja ginekologi.
- Meja tulis dan kursi untuk dokter dan pasien.
- Stetoskop dan tensimeter.
- Kaca pembesar.
- Elektrokauter dan alat bedah minor.
- Perlengkapan suntik untuk penyakit kulit dan kelamin serta kegawatannya.
- Perlengkapan alat dan obat-obatan untuk mengatasi syok anafilaktik.
- Perlengkapan cuci alat, sterilisasi, dan pembuangan sampah.