Kode Etik
PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS KULIT DAN KELAMIN INDONESIA PEMBUKAAN
Sejak perwujudan sejarah kedokteran, seluruh umat manusia mengakui serta mengetahui adanya beberapa sifat mendasar yang melekat secara mutlak pada diri seorang dokter yang baik dan bijaksana yaitu kemurnian niat, kesanggupan kerja, kerendahan hati serta integritas ilmiah dan sosial yang tidak diragukan. Etik kedokteran sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya, dan memiliki azas-azasnya dalam filsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan terus menerus.
Di Indonesia azas-azas itu adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-unadang Dasar 1945 sebagai landasan strukturil. Tanpa mengurang makna dan arti sesungguhnya dari Kode Etik Kedokteran Indonesia yang telah menjadi keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 434/MEN.KES/SK/X1983 tanggal 28 Oktober 1983, dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keseluruhan ilmu kedokteran khususnya dibidang Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin, kami para dokter anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) yang secara fungsional terikat dalam organisasi dibidang pelayanan, pendidikan dan penelitian kesehatan dan kedokteran, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, telah merumuskan Kode Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia yang diuraikan dalam pasal-pasal sebagai berikut:
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap anggota PERDOSKI harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter.
Pasal 2
Setiap anggota PERDOSKI harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang spesialisasi kedokteran, anggota PERDOSKI tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi.
Pasal 4
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik:
a. Setiap perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri
b. Secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan ketrampilan kedokteran dalam segala bentuk, tanpa kebebasan profesi.
c. Menerima imbalan selain dari yang layak sesuai jasanya, kecuali dengan keihlasan, sepengetahuan dan atau kehendak pasien.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan insani, baik jasmani maupun rohani, hanya diberikan untuk kepentingan pasien.
Pasal 6
Anggota PERDOSKI harus senantiasa hati-hati dalam mengumumkan dan menerapakan setiap penemuan tehnik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya.
Pasal 7
Anggota PERDOSKI hanya memberikan keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 8
Dalam melaksanakan pekerjaannya, anggota PERDOSKI harus mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat dan mementingkan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi), serta berusaha menjadi pendidik dan mengabdi masyarakat yang sebenarnya.
Pasal 9
Setiap anggota PERDOSKI dalam bekerjasama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya.
KEWAJIBAN TERHADAP PASIEN
Pasal 10
Setap anggota PERDOSKI harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup insani dan mempertahankan atau meningkatkan kualitas penampilan fisik dan pasiennya.
Pasal 11
Anggota PERDOSKI wajib bersikap tulus ikhlas dan menggunakan segala imu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien.Dalam hal ia tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan karena masalah yang di luar keahliannya, maka ia wajib merujuk pasien kepada dokter lain yang diakui mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 12
Anggota PERDOSKi harus memberikan kesempatan kepada pasiennya agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya dan penasehatnya dalam beribadat dan/atau dalam masalah lainya.
Pasal 13
Anggota PERDOSKI wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang psien, bahkan juga setelah itu meninggal dunia.
Pasal 14
Anggota PERDOSKI wajib melakukan pertolongan darurat, sebagai suatu tugas kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bersedia dan mampu memberikannya.
KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 15
Anggota PERDOSKI memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 16
Anggota PERDOSKI tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya.
Pasal 17
Anggota PERDOSKI tidak boleh memberikan tanggapan tentang cara kerja teman sejawatnya atau menvemarkan nama baiknya di depan pasien atau di depan umum.
Pasal 18
Anggota PERDOSKI wajib berupaya agar teman sejawatnya tidak melakukan hal-hal yang menalanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia maupun Kode Etik PERDOSKI baik secara kekeluargaan maupun prosedur organisasi PERDOSKI.
KEWAJIBAN TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 19
Setiap anggota PERDOSKI harus memelihara kesehatan fisik maupun mentalnya agar dapat bekerja dengan baik dan menimbulkan kepercayaanya bagi pasiennya.
Pasal 20
Anggota PERDOSKI hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur.
PENUTUP
Pasal 21
Setiap anggota PERDOSKI harus berusaha dengan sesungguh-sungguhnya menghayati dan mengamalkan dalam pekerjaan sehari-hari KODE ETIK PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS KULIT DAN KELAMIN INDONESIA (KODE ETIK PERDOSKI) yang disusun berdasarkan kerangka yang diputuskan oleh KONAS KE VI PADVI tahun 1989.