Usai Sidang Prita, Ketua JPU Terburu-buru Tinggalkan Ruang Sidang

Rahmawati diam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh wartawan  di Pengadilan Negeri Tangerang, TNT Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (4/6/2009).

Setali tiga uang dengan anggota JPU Riyadi. Riyadi hanya menjawab dakwaan Prita seperti saat Rahmawati membacakan dakwaan.

"Dakwaan terhadap Prita itu pencemaran nama baik yang dikenakan pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP," kata Riyadi.

Setelah itu Riyadi langsung jalan. Rahmawati sempat memberi tanda dengan menarik tangan Riyadi agar segera keluar sidang.

Sidang perdana perkara pidana gara-gara menulis email keluhan di internet Prita sangat padat. Prita tidak hanya didukung keluarga. Usai sidang saat Prita pulang sebanyak 40 anggota Komite Pembela Kebebasan Berpendapat sempat menggelar aksi. Mereka meminta Prita dibebaskan dari tuntutan dan UU ITE segera ditinjau ulang.

Post : 04 Juni 2009 12:32:42, Read : 438


Related News