LAMPIRAN PENJELASAN
PADVI (Perkumpulan Ahli Dermato-Venereologi Indonesia)
didirikan pada tanggal 10 Januari 1966 di Jakarta. Pada
Kongres Nasional VI di Bandung tahun 1989, nama
organisasi diganti menjadi PERDOSKI (Perhimpunan Dokter
Spesialis Kulit & Kelamin Indonesia).
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Cukup jelas
BAB I
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Organisasi didirikan pada tanggal 10 Januari 1966 dengan
nama Perkumpulan Ahli Dermato-Venereologi Indonesia (PADVI)
yang kemudian nama organisasi diganti menjadi
Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit & Kelamin Indonesia (PERDOSKI).
Pada dasarnya nama PEDOSKI hanya peyesuaian istilah
bahasa, tidak dapat ditafsirkan dengan adanya organisasi
baru.
Pasal 3
Cukup jelas
BAB
II
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
BAB
III
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
BAB
IV
Pasal 10
Cukup jelas
BAB V
Pasal 11
Cukup jelas
BAB
VI
Pasal 12
Cukup jelas
BAB
VII
Pasal 13
Cukup jelas
BAB
VIII
Pasal 14
Karena organisasi PERDOSKI didirikan untuk jangka waktu
tak terbatas, diharapkan organisasi tersebut tidak dapat
dibubarkan dengan prosedur yang mudah. Oleh karena itu
Kongres biasa tidak membubarkan, kecuali Kongres khusus
yang persyaratannya diatur khusus pula dalam ART.
BAB
IX
Pasal 15
Cukup jelas
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Pasal 1
Karena PERDOSKI merupakan organisasi di bawah IDI (AD
pasal 7) semua anggota PERDOSKI, kecuali anggota
kehormatan, harus pula menjadi anggota IDI.
Pasal 2
ayat 1
Prosedur penerimaan anggota harus dilakukan secara
tertulis yang ditandatangani pemohon dengan pernyataan
persetujuan terhadap AD/ART PERDOSKI.
Apabila Pengurus Cabang telah menyetujui barulah dapat
diberikan tanda anggota yang sah.
ayat 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Khusus untuk penggunaan hak memilih, anggota biasa
mempunyai hak 1 suara dan anggota muda mempunyai hak 1/2
suara. Hal tersebut tidak dapat ditafsirkan bahwa
perbandingan suara harus 2 banding 1, misalnya anggota
biasa diberi 2 suara dan anggota muda 1 suara ataupun
anggota biasa diberi 4 suara dan anggota muda 2 suara.
Anggota muda tidak mempunyai hak dipilih, tetapi dapat
membantu kepengurusan PERDOSKI.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Apabila seorang anggota dianggap melanggar
ketentuan-ketentuan PERDOSKI, Pengurus Cabang wajib
menyelesaikan secara keke-luargaan. Apabila dengan cara
kekeluargaan ternyata tidak dapat diselesaikan, maka
Pengurus Cabang memberi peringatan bertahap, tingkat I
sampai tingkat III, secara tertulis. Apabila batas
peringatan tingkat III juga tidak dipatuhi oleh anggota
tersebut, maka Pengurus Cabang memberhentikan
keanggotaan yang bersifat sementara.
Ayat 3
Dalam waktu 6 bulan anggota yang terkena pemberhentian
sementara diberi kesempatan untuk membela diri di depan
rapat pengurus atau meminta bantuan kepada Dewan
Pembelaan Anggota untuk diselesaikan permasalahannya.
Keputusan merehabilitasi atau memberhentikan secara
tetap harus segera diambil oleh Pengurus Pusat setelah
proses tersebut dilaksanakan.
Ayat 4
Keputusan Pengurus Pusat dalam hal yang luar biasa
dimaksudkan apabila anggota tersebut terlibat kejahatan
yang bersifat nasional dan/atau membahayakan bagi
kelangsungan hidup organisasi.
Pasal 7
Cukup jelas
BAB
II
Pasal 8
Ayat 1
a dan b. Cukup jelas c. Pada hakekatnya Kongres adalah kekuasaan tertinggi.
Untuk menjamin stabilitas organisasi, Kongres Luar Biasa
perlu dibatasi dengan persyaratan yang lebih ketat dan
hanya dapat dilaksanakan bila Cabang menganggap sangat
perlu.
d. Cukup jelas
Ayat 2
a s/d c. Cukup jelas
Ayat 3
a. Panitia Pelaksana Kongres mendapat mandat dari
Pengurus Pusat atas persetujuan Kongres. Bilamana
penyelenggara ternyata oleh Pengurus Pusat panitia
tersebut dianggap tidak mampu, Pengurus Pusat berhak
menunjuk Panitia Pelaksana Kongres yang lain. Panitia
Pelaksana Kongres bertanggungjawab sepenuhnya kepada
Pengurus Pusat.
b s/d g. Cukup jelas h.
Dalam keadaan demisioner, Pengurus Pusat masih
melaksanakan
tugas-tugas administrasi dengan catatan tidak mengambil
keputusan
yang bersifat prinsif. Dalam keadaan demisioner,
Pengurus Pusat
masih melaksanakan tugas-tugas administrasi dengan
catatan tidak
mengambil keputusan yang bersifat prinsip.
i.
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat 1 dan 2. Cukup jelas
Ayat 3
a dan b. Cukup jelas
c.
Dalam Konferensi Kerjas seyogyanya tiap Cabang mengirim
3 orang wakil yang masing-masing akan duduk dalam sidang
komisi organisasi, profesi/pendidikan, dan sosial.
Peninjau dan undangan dapat merupakan narasumber
konperensi kerja.
Pasal 13
Cukup jelas
BAB
III
Pasal 14
Cukup jelas
BAB
IV
Pasal 15
Bagi anggota yang mengikuti kegiatan organisasi,
misalnya KONAS, PIT dan lain-lain, diminta menunjukkan
tanda lunas iuran anggota PERDOSKI yang dikeluarkan oleh
Pengurus Cabang masing-masing.
BAB V
Pasal 16
Cukup jelas
BAB
VI
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
BAB
VII
Aturan tambahan
Cukup jelas
LAMBANG PERDOSKI
I. PENDAHULUAN
Lambang PERDOSKI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit &
Kelamin Indonesia) merupakan alat pemersatu organisasi
PERDOSKI, melambangkan falsafah jembatan kehidupan dan
pengabdian seluruh Dokter Spesialis Penyakit Kulit &
Kelamin yang tersebar di seluruh Indonesia. Terhadap
alma mater ilmu kedokteran, maka lambang PERDOSKI juga
menggambarkan citra keluhuran, keteguhan, dan
kesungguhan untuk mengembangkan dan memajukan Ilmu
Penyakit Kulit dan Kelamin secara terus menerus.
II. BENTUK LAMBANG PERDOSKI
-
LINGKARAN
- Lingkaran luar : berwarna kuning emas
- Dasar lingkaran : berwarna hijau
-
DI DALAM LINGKARAN
- Pusaka berwarna putih, berdiri tegak di tengah
lingkaran.
- Tanda silang berwarna merah, yang terdiri atas dua
ujung panah, menyentuh pusaka.
- Ular berwarna kuning emas, melilit pada pusaka dan
bersikap menggigit silang.
III. ARTI DAN MAKNA TATA LUKISAN, TULISAN, DAN WARNA
- TULISAN DI LUAR LINGKARAN Tulisan PERDOSKI dan
tulisan PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS KULIT & KELAMIN
INDONESIA berwarna putih. Putih: melambangkan kesucian,
kemurnian, dan sikap tanpa pamrih yang menghayati tugas
dan jiwa organisasi PERDOSKI.
-
LINGKARAN
-
Lingkaran luar berwarna kuning emas. Melambangkan
wadah pengolahan daya mampu alat pancaindera dan ilham
di dalam hal memeriksa, meneliti, mengembangkan, dan
menyempurnakan di bidang Ilmu penyakit kulit dan kelamin
sejalan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi dan
ilmu pengetahuan. Kuning: melambangkan kemuliaan,
keagungan, dan kearifan di dalam mengemban tugas
tersebut.
- Dasar lingkaran berwarna hijau. Melambangkan sumber
ilmu dan lingkungan pengabdian yang penuh harapan,
kesegaran, dan pembaharuan, artinya:
-
Di dalam memberikan amal dan darmabaktinya tetap
bersatupadu karena berasal dari sumber pengabdian yang
sama.
-
Betapa dalam dan luasnya ilmu penyakit kulit &
kelamin yang harus digali, dijajagi, diteliti, diuji,
dikembangkan, diperbaharui, dan disebarluaskan dari
sumber ilmu yang tiada habisnya.
-
LUKISAN DI DALAM LINGKARAN
-
Pusaka Pusaka berwarna putih merupakan perwujudan
dari KULIT dan RAMBUT, tetapi juga merupakan perwujudan
sebagai LINGGA dan JONI, sehingga sekaligus tercakuplah
arti kekhususan DERMATOVENEREOLOGI. Artinya:
a. Melambangkan kesehatan dan kelestarian kulit yang
harus dijaga dan dipelihara terus menerus sebagai pusaka.
(Kulit dan Rambut di dalam lukisan di sini berbentuk
sebagai pusaka).
b. Melambangkan sumber kekuatan suci serta mencerminkan
falsafah kebenaran dan keluhuran yang memancar dari
organisasi PERDOSKI.
- Tanda silang Tanda silang berwarna merah mempunyai
arti sebagai berikut:
a. Melambangkan semua penyakit Kulit dan Kelamin
b. Menggambarkan huruf K ganda yang bertolak belakang,
yang berarti KULIT dan KELAMIN. Huruf K memiliki arti
khusus yang lebih luas: penyakit Kulit (general
dermatology), penyakit Kelamin (venereology), penyakit
Kusta (morbus Hansen), penyakit Kekebalan (alergi),
penyakit Kurap (mikologi) dan kelainan
Kosmeto-dermatologi (medical cosmeticology skin
surgery).
- Ular Ular berwarna kuning emas melambangkan semua
usaha dan tindakan di bidang pencegahan, pengobatan,
pemberantasan, dan pemulihan serta dilandasi oleh jiwa
perjuangan yang mulia dan luhur.
-
MAKNA SELURUH TATA LUKISAN Melambangkan semua pemusatan
pikiran, citra, cita-cita, dan pengolahan daya upaya di
bidang Ilmu Penyakit Kulit & Kelamin yang disumbangkan
dan diamalkan kepada bangsa dan negara, disertai tekad
kemurnian kebenaran, keluhuran pengabdian, dan sikap
tanpa pamrih karena dijiwai dan dilandasai oleh
PANCASILA.
KODE ETIK
PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS KULIT DAN KELAMIN INDONESIA
PEMBUKAAN
Sejak perwujudan sejarah kedokteran, seluruh umat
manusia mengakui serta mengetahui adanya beberapa sifat
mendasar yang melekat secara mutlak pada diri seorang
dokter yang baik dan bijaksana, yaitu kemurnian niat,
kesanggupan kerja, kerendahan hati, serta integritas
ilmiah dan sosial yang tidak diragukan. Etik kedokteran
sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang
mengatur hubungan manusia umumnya dan memiliki
azas-azasnya dalam falsafah masyarakat yang diterima dan
dikembangkan terus menerus.
Di Indonesia azas-azas itu adalah Pancasila sebagai
landasan idiil dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
landasan struktural. Tanpa mengurangi makna dan arti
sesungguhnya Kode Etik Kedokteran Indonesia yang telah
menjadi keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 434/MEN.KES/SK/X/1983,
dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan
dan keseluruhan ilmu kedokteran, khususnya di bidang
Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin, kami para dokter
anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin
Indonesia (PERDOSKI) yang secara fungsional terikat
dalam organisasi di bidang pelayanan, pendidikan, dan
penelitian kesehatan dan kedokteran, dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa, telah merumuskan Kode Etik Perhimpunan
Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia yang
diuraikan dalam pasal-pasal sebagai berikut:
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap anggota PERDOSKI harus menjunjung tinggi,
menghayati, dan mengamalkan sumpah dokter.
Pasal 2
Setiap anggota PERDOSKI harus senantiasa melakukan
profesinya menurut ukuran yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang
spesialisasi kedokteran, anggota PERDOSKI tidak boleh
dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi.
Pasal 4
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik:
a. Setiap perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri.
b. Secara sendiri atau bersama-sama menerapkan
pengetahuan dan ketrampilan kedokteran dalam segala
bentuk, tanpa kebebasan profesi.
c. Menerima imbalan selain dari yang layak sesuai
jasanya, kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan, dan
atau kehendak pasien.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya
tahan insani, baik jasmani maupun rohani, hanya
diberikan untuk kepentingan pasien.
Pasal 6
Anggota PERDOSKI harus senantiasa hati-hati dalam
mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau
pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya.
Pasal 7
Anggota PERDOSKI hanya memberikan keterangan atau
pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 8
Dalam melaksanakan pekerjaannya, anggota PERDOSKI harus
mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat dan
mementingkan semua aspek pelayanan kesehatan yang
menyeluruh (promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitasi), serta berusaha menjadi pendidik dan
pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
Pasal 9
Setiap anggota PERDOSKI dalam bekerjasama dengan para
pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta
masyarakat harus memelihara saling pengertian
sebaik-baiknya.
KEWAJIBAN TERHADAP PASIEN
Pasal 10
Setiap anggota PERDOSKI harus senantiasa mengingat akan
kewajiban melindungi hidup insani dan mempertahankan
atau meningkatkan kualitas penampilan fisik pasiennya.
Pasal 11
Anggota PERDOSKI wajib bersikap tulus ikhlas dan
menggunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk
kepentingan pasien. Dalam hal ia tidak mampu melakukan
pemeriksaan atau pengobatan karena masalah yang di luar
keahliannya, maka ia wajib merujuk pasien kepada dokter
lain yang diakui mempunyai keahlian dalam penyakit
tersebut.
Pasal 12
Anggota PERDOSKI harus memberikan kesempatan kepada
pasiennya agar senantiasa dapat berhubungan dengan
keluarganya dan penasehatnya dalam beribadat dan/atau
dalam masalah lainnya.
Pasal 13
Anggota PERDOSKI wajib melakukan pertolongan darurat,
sebagai suatu tugas kemanusiaan, kecuali bila ia yakin
ada orang lain yang bersedia dan mampu memberikannya.
KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 15
Anggota PERDOSKI memperlakukan teman sejawatnya
sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 16
Anggota PERDOSKI tidak boleh mengambil alih pasien dari
teman sejawatnya tanpa persetujuannya.
Pasal 17
Anggota PERDOSKI tidak boleh memberikan tanggapan
tentang cara kerja teman sejawatnya atau mencemarkan
nama baiknya di depan pasien atau di depan umum.
Pasal 18
Anggota PERDOSKI wajib berupaya agar teman sejawatnya
tidak melakukan hal-hal yang melanggar Kode Etik
Kedokteran Indonesia maupun Kode Etik PERDOSKI, baik
secara kekeluargaan maupun melalui prosedur organisasi
PERDOSKI.
KEWAJIBAN TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 19
Setiap anggota PERDOSKI harus memelihara kesehatan fisik
maupun mentalnya agar dapat bekerja dengan baik dan
menimbulkan kepercayaannya bagi pasiennya.
Pasal 20
Anggota PERDOSKI hendaklah senantiasa mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada
cita-citanya yang luhur.
PENUTUP
Pasal 21
Setiap anggota PERDOSKI harus berusaha dengan
sesungguh-sungguhnya menghayati dan mengamalkan dalam
pekerjaan sehari-hari KODE ETIK PERHIMPUNAN DOKTER
SPESIALIS KULIT DAN KELAMIN INDONESIA (Kode Etik
PERDOSKI) yang disusun ber-dasarkan kerangka yang
diputuskan oleh KONAS VI PADVI tahun 1989.
SURAT
KEPUTUSAN PERDOSKI
Nomor: 023/SK/PP.PERDOSKI/1992
tentang
KETENTUAN UMUM TENTANG LENCANA SATYA BHAKTI DAN
PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN TERSEBUT KEPADA
SESEORANG ATAU ORGANISASI
KETUA PENGURUS PUSAT PERDOSKI
Menimbang:
Bahwa untuk menjaga tata tertib dan persamaan dalam cara
pemberian dan pemakaian empat jenis tanda penghargaan
perlu diadakan ketentuan umum.
Mengingat:
a. Bab III pasal 8 Anggaran Dasar PERDOSKI.
b. Bab II pasal 13 Anggaran Rumah Tangga PERDOSKI
c. Bab VII Aturan Tambahan Anggaran Rumah Tangga
PERDOSKI.
Mendengar:
Keputusan bulat rapat paripurna Konperensi Kerjas
PERDOSKI IV di Cipayung, Bogor pada tanggal 10-11 Maret
1990.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Ketentuan umum tentang Lencana Satya Bhakti dan
penganugerahan tanda penghargaan tersebut kepada
seseorang atau organisasi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
-
Tanda penghargaan Lencana Satyabhakti diberikan
dengan Keputusan Ketua Pengurus Pusat PERDOSKI.
- Penganugerahan diberikan setelah ada persetujuan dari
sebuah Dewan Seleksi yang lebih dahulu dibentuk oleh
Pengurus Pusat PERDOSKI.
Pasal 2
-
Diadakan empat macam Tanda Penghargaan Lencana
Satyabhakti (TPLS) dengan perincian sebagai berikut:
-
Lencana Satyabhakti WIRADHARMA, diberikan kepada
anggota masyarakat bukan PERDOSKI yang telah berjasa
luar biasa untuk mewujudkan dan mengembangkan tujuan
organisasi.
- Lencana Satyabhakti WIRATAMA, diberikan kepada
anggota PERDOSKI yang telah berjasa luar biasa di bidang
pengabdian masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatan rakyat Indonesia.
- Lencana Satyabhakti WIRASISTHA, diberikan kepada
anggota PERDOSKI yang telah berjasa luar biasa di bidang
pengembangan ilmu kesehatan dan kedokteran, khususnya
Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin.
- Lencana Satyabhakti WIRAKRIDA, diberikan kepada
anggota yang telah berjasa luar biasa di bidang
organisasi PERDOSKI, dan/atau bagi peningkatan
kesejahteraan anggota.
- Tanda penghargaan Satyabhakti tersebut diberikan
kepada perorangan/organisasi yang berjasa luar biasa
dalam organisasi pendidikan, pengabdian masyarakat, dan
kesejahteraan di bidang Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin
di Indonesia.
- Derajat semua Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti
adalah sama.
- Jasa luar biasa merupakan puncak pengabdian yang
melebihi panggilan kewajiban yang seharusnya
BAB II
BENTUK DAN MAKNA LENCANA SATYABHAKTI
Pasal 3
-
Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti mempunyai wujud
dan bentuk tata lukisan sebagai berikut:
-
Di tengah-tengah terdapat gambar sebuah pusaka yang
bersinar cerah sebagai perwujudan rambut dan kulit dalam
keadaan sehat.
- Pusaka terletak dalam sebuah perisai berbentuk
segilima sebagai perwujudan dasar negara Pancasila.
- Di kanan kiri perisai terdapat seuntai padi yang
terdiri atas 17 butir dan seuntai kapas yang terdiri
atas 8 buah. Di puncak perisai terdapat sekuntum kembang
wijayakusumah dengan 9 helai daun bunga, satu di tengah
dan masing-masing empat di kanan kirinya, atau empat di
kiri dan lima di kanan. Kembang wijayakusumah
melambangkan supremasi dedikasi yang tertinggi atau
sebagai puncak pengabdian yang luar biasa dengan
mengerahkan segenap daya upaya sepenuh jiwa raga yang
bertujuan untuk menuntun, membimbing, dan mengarahkan
kepada kesehatan kulit yang sehat dan cemerlang. Semua
usaha dan tindakan tersebut sejalan dengan cita-cita
bangsa Indonesia yang bersumber dari amanah proklamasi
17 Agustus 1945.
- Di bawah perisai terdapat 2 pita prasasti sesuai
dengan nama-nama keempat jenis Tanda Penghargaan Lencana
Sayabhakti: - Satyabhakti WIRADHARMA - Satyabhakti
WIRATAMA - Satyabhakti WIRASISTHA - Satyabhakti
WIRAKRIDA
- Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti mempunyai makna
dan arti: melambangkan semua pemusatan daya cipta, rasa,
dan karsa yang dituangkan dan diwujudkan sebagai segenap
daya upaya pengabdian yang luar biasa dalam memajukan
organisasi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan di
bidang Ilmu Penyakit Kulit & Kelamin di Indonesia yang
disumbangkan dan diamalkan kepada bangsa dan negara
serta bersumber dari amanah proklamasi 17 Agustus 1945
berdasar negara: Pancasila.
- Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti mempunyai
ukuran bentuk sebagai berikut:
a. Plakat berlapis keemasan dalam ukuran besar.
b. Miniatur emas murni dalam ukuran lebih kurang 3 x 3
cm yang dapat disematkan di dada sebelah kiri.
- Bentuk dan ukuran keempat Tanda Penghargaan Lencana
Satyabhakti tersebut adalah sama, kecuali tulisan pada
pita prasasti di dasar lencana.
BAB III
PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN
Pasal 4
-
Pemberian Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti dapat
dilakukan atas usul Ketua Bidang Organisasi setelah
mendengar pertimbangan atau keputusan dari Dewan Seleksi
Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti.
- Tanda Penghargaan Lencana Sayabhakti dapat diberikan
kepada warga negara Republik Indonesia dan warga negara
asing yang telah mempunyai pengabdian luar biasa di
bidang kesehatan ilmu penyakit kulit dan kelamin maupun
bagi organisasi PERDOSKI.
- Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti dapat diberikan
secara anumerta.
- Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti tidak dapat
diberikan kepada satuan-satuan organisasi atau yayasan,
lain daripada yang tersebut dalam pasal 2 ayat 2 atau
pasal 4 ayat 2.
- Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti dapat diberikan
secara lain, kecuali seperti yang tersebut dalam pasal 4
ayat 1.
BAB IV
PENCABUTAN HAK
MEMAKAI TANDA PENGHARGAAN
Pasal 5
-
Hak memakai Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti
dicabut, apabila ternyata kemudian persyaratan
sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 2 serta pasal 4 ayat 1
dan ayat 2 tidak dipenuhi.
- Kode penghargaan para pemakai Tanda Penghargaan
Lencana Satyabhakti akan diatur dalam sebuah peraturan
sendiri oleh PP PERDOSKI.
BAB V
DEWAN TANDA-TANDA PENGHARGAAN
Pasal 6
-
Diadakan Dewan Seleksi Tanda Penghargaan yang terdiri
atas seorang Ketua merangkap anggota dan sedikitnya
empat orang anggota lain.
- Dewan Seleksi Tanda Penghargaan diserahi tugas
memberi pertimbangan kepada Ketua Bidang Organisasi
Pengurus Pusat PERDOSKI sebagai bahan asupan dalam rapat
inti Pengurus Pusat PERDOSKI.
- Ketua dan anggota Dewan dibentuk secara periodik oleh
Ketua PP PERDOSKI atas dasar reputasi masing-masing
calon Dewan.
- Semua Keputusan Dewan bersifat saran tentang
kelayakan atau organisasi yang berhak mendapat Tanda
Penghargaan Lencana Satyabhakti.
Pasal 7
-
Untuk mendapat Tanda penghargaan Lencana Satyabhakti
harus dipenuhi syarat umum dan syarat khusus.
- Syarat Umum:
a. Berakhlak dan berbudi pekerti baik.
b. Tidak pernah dihukum penjara karena tindak kejahatan. >
- Syarat khusus:
Setia kepada negara dan berjasa luar biasa di bidang
organisasi, pendidikan, dan kesehatan Ilmu Penyakit
Kulit dan Kelamin. Yang dimaksud jasa luar biasa: adalah
pengabdian yang melebihi panggilan kewajiban.
BAB VI
WAKTU DAN CARA PEMAKAIAN ANDA
PENGHARGAAN LENCANA SATYABAKI
Pasal 8
Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti dapat dipakai pada
upacara resmi pemerintah maupun upacara-upacara resmi di
lingkungan organisasi IDI atau PERDOSKI.
Pasal 9
Tanda Penghargaan Lencana Sayabhakti disematkan di dada
kiri di atas saku atas.
BAB VII
WUJUD YANG DITERIMA OLEH YANG BERHAK
Pasal 10
-
Piagam Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti sebagai
bukti keputusan sah Ketua PERDOSKI.
- Plakat Lencana Satyabhakti yang dibuat dari logam
berlapis warna emas atau berlapis emas.
- Miniatur Lencana Satyabhakti yang dibuat dari logam
emas murni berukuran lebih kurang 3 x 3 cm.
Disyahkan di : Jakarta
Tanggal : 1 Juni 1991
Ketua
PP PERDOSKI
Dr. H. Eddy Joesoef, Sp.KK