Home  Contact Us
  http://www.perdoski.org  
 
  Home
  Organisasi
  Pengurus Pusat
  Program dan Kegiatan
  Daftar Anggota
  Badan Khusus
  Kolegium
  Ruang Konsultasi
  Forum Diskusi
  Hubungi Kami
     
  p2kb  
   
   
   

 Sejarah Perdoski | Anggaran Dasar | Anggaran Rumah Tangga | Kode Etik | Standar Profesi | Tata Tertib

Anggaran Rumah Tangga


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Ketentuan
  1. Anggota biasa PERDOSKI adalah dokter-dokter spesialis penyakit kulit & kelamin dan merupakan anggota IDI.
  2. Anggota muda ialah dokter anggota IDI yang sedang menjalani pendidikan dokter spesialis penyakit kulit dan kelamin di pusat pendidikan negeri yang diakui.
  3. Anggota luar biasa PERDOSKI ialah dokter spesialis penyakit kulit dan kelamin warganegara asing yang bekerja di Indonesia dan merupakan anggota luar biasa IDI.
  4. Anggota kehormatan PERDOSKI ialah mereka yang telah berjasa dalam lapangan kesehatan dan kedokteran, khususnya bidang penyakit kulit dan kelamin.
Pasal 2
Tatacara penerimaan anggota
  1. Anggota biasa dan anggota muda dapat diterima dan disahkan oleh Pengurus Cabang setempat melalui pendaftaran tertulis dan pernyataan persetujuan terhadap AD/ART PERDOSKI, kemudian dilaporkan ke Pengurus Pusat.
  2. Bila belum ada Cabang PERDOSKI, pendaftaran dilakukan ke Pengurus Cabang terdekat atau langsung ke Pengurus Pusat.
  3. Anggota luar biasa diusulkan oleh Pengurus Cabang, disahkan oleh Pengurus Pusat, dan dilaporkan ke Kongres.
  4. Anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat PERDOSKI dan disahkan oleh Kongres.
Pasal 3
Hak anggota
  1. Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada Pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi, serta memilih dan dipilih.
  2. Anggota muda, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan berhak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pengurus, dan mengikuti semua kegiatan organisasi.
  3. Tiap anggota berhak mendapat perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi PERDOSKI atau pekerjaannya sebagai dokter.
Pasal 4
Kewajiban anggota
  1. Anggota biasa, anggota muda, dan anggota luar biasa berkewajiban menjunjung tinggi dan mengamalkan Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERDOSKI, serta mentaati segala peraturan dan keputusan PERDOSKI.
  2. Anggota kehormatan diharapkan menjaga dan mempertahankan kehormatan PERDOSKI.
  3. Anggota wajib membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh keputusan PERDOSKI.
Pasal 5
Kehilangan keanggotaan
  1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan.
  2. Anggota dapat diberhentikan karena bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam AD/ART atau bertindak merugikan/mencemarkan nama baik PERDOSKI.
Pasal 6
Tatacara pemberhentian anggota
  1. Pemberhentian anggota atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Cabang sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya.
  2. Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh Pengurus Cabang sesudah didahului dengan peringatan.
  3. Paling lama 6 bulan sesudah pemberhentian sementara, Pengurus Cabang dapat merehabilitasi atau mengusulkan pemberhentian tetap kepada Pengurus Pusat untuk dikukuhkan.
  4. Dalam hal-hal luar biasa, Pengurus Pusat dapat dilakukan pemberhentian langsung dan memberitahukannya kepada Pengurus Cabang yang bersangkutan.
Pasal 7
Pembelaan anggota

  1. Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara dapat membela diri di hadapan Rapat Anggota Cabang yang diselenggarakan untuk itu.
  2. Bila dipandang perlu, anggota yang dikenakan pemberhentian dapat mengajukan pembelaannya kepada Dewan Pembelaan Anggota atau tahap berikutnya kepada Kongres.
  3. Keputusan Kongres dapat membatalkan atau memperkuat tindakan pemberhentian tersebut dengan ketentuan bahwa keputusan adalah sah bila disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam Kongres.

BAB II
ORGANISASI
Pasal 8
Kongres
  1. Status Kongres merupakan badan legislatif tertinggi PERDOSKI
    • Kongres diadakan sekali dalam 3 tahun
    • Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul dan mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Cabang yang ada.
    • Kongres dapat menyelenggarakan sidang ilmiah di luar sidang organisasi.
  2. Tugas dan wewenang
    • Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta menentukan pedoman pokok dan garis-garis program PERDOSKI.
    • Menilai pertanggungjawaban PP PERDOSKI mengenai amanat yang diberikan oleh Kongres sebelumnya.
    • Memilih Ketua Pengurus Pusat PERDOSKi yang baru.
  3. Tata tertib kongres
    • Kongres diselenggarakan oleh Pengurus Pusat melalui Panitia Pelaksana Kongres yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.
    • Panitia Pelaksana Kongres bertanggungjawab atas seluruh penyelenggaraan Kongres kepada Pengurus Pusat.
    • Kongres dihadiri oleh seluruh anggota PERDOSKI.
    • Sidang pengesahan kuorum, sidang pengesahan acara, sidang pengesahan tata terib, dan sidang pemilihan pimpinan Kongres dipimpin oleh Ketua Panitia Pelaksana Kongres.
    • Kongres sah bila lebih dari setengah jumlah anggota biasa dan anggota muda hadir pada penghitungan kuorum.
    • Bila persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka diadakan musyawarah di antara anggota yang telah hadir untuk mufakat meneruskan Kongres.
    • Kongres dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris Kongres yang dipilih dari anggota biasa oleh anggota biasa dan anggota muda dalam sidang lengkap yang diadakan khusus untuk itu.
    • Apabila pertanggungjawaban Pengurus Pusat telah disahkan oleh Kongres maka Pengurus yang bersangkutan dinyatakan demisioner dan selanjutnya Pengurus Pusat tadi mempunyai status sebagai anggota.
    • Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib ini.
Pasal 9
Rapat Anggota tingkat Cabang
  1. Status
    • Rapat Anggota merupakan badan legislatif tertinggi pada tingkat Cabang.
    • Rapat Anggota merupakan musyawarah para anggota
    • Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tahun.
    • Dalam keadaan luar biasa Rapat Anggota dapat diadakan sewaktu-waktu, atas usul sekurang-kurangnya 5 anggota biasa, mendapat persetujuan sekurang-kurangnya oleh setengah dari jumlah anggota biasa dan anggota muda yang ada.
  2. Tugas dan wewenang
    • Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang periode sebelumnya mengenai amanat yang diberikan oleh rapat anggota Cabang
    • Menetapkan garis-garis besar program kerja yang menunjang serta tidak bertentangan dengan program kerja Pengurus Pusat.
    • Memilih formatur Pengurus Cabang untuk periode berikutnya.
  3. Tata tertib Rapat Anggota
    • Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Cabang.
    • Rapat Anggota dihadiri oleh Pengurus Cabang, anggota biasa, dan anggota muda serta undangan Pengurus Cabang.
    • Untuk menentukan keputusan Rapat Anggota berlaku ART BAB I, pasal 3.
    • Khusus untuk pemlihan pengurus baru, Rapat Anggota dipimpin oleh seorang ketua sidang dan seorang sekretaris sidang yang dipilih dari anggota biasa oleh anggota biasa dan anggota muda dalam sidang lengkap yang diadakan khusus untuk itu.
    • Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini diatur dalam suatu peratiuran tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib ini.
Pasal 10
Pengurus Pusat
  1. Status
    • Pengurus Pusat adalah badan eksekutif tertinggi PERDOSKI
    • Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun dan Ketua Pengurus Pusat hanya dapat diangkat maksimal dua kali masa jabatan berturut-turut.
    • Pengurus Pusat PERDOSKSI sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan organisasi secara kolektif.
  2. Tugas dan wewenang
    • Melaksanakan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan segala keputusan yang telah ditetapkan Kongres.
    • Mengumumkan kepada seluruh Cabang yang menyangkut pengambilan keputusan ataupun perubahan keputusan Kongres dan kemudian mempertanggungjawabkannya kepada Kongres berikutnya.
    • Membina hubungan yang baik dengan semua organisasi yang ada, baik Pemerintah maupun swasta di dalam ataupun di luar negeri, khususnya dengan organisasi yang berhubungan dengan dunia kesehatan dan kedokteran.
      d. Bertanggungjawab kepada Kongres.
  3. Tatacara pengelolaan
      Pengurus Pusat menjalankan tugasnya segera setelah dilakukan serah terima dengan Pengurus Pusat demisioner.
    • Serah terima kepengurusan harus dilakukan paling lambat dalam waktu 30 hari setelah selesai Kongres.
    • Rapat Pengurus Harian dihadiri sekurang-kurangnya oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, diadakan setiap kali diperlukan.
    • Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib pengelolaan ini diatur dalam suatu oeraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara pengelolaan ini.
Pasal 11
Pengurus Cabang
  1. Status
    • Cabang merupakan organisasi yang dibentuk di tempat yang mempunyai sekurang-kurangnya 3 orang anggota biasa dalam satu daerah Tingkat II.
    • Bila dianggap perlu Cabang dapat membentuk perangkat-perangkat pengelolaan organisasi ke dalam.
    • Masa jabatan Pengurus Cabang berlangsung 3 (tiga) tahun dan Ketua Cabang hanya dapat diangkat maksimal 2 (dua) kali berturut-turut.
    • Susunan kepengurusan Pengurus Cabang sedapat-dapatnya menyesuaikan diri dengan Pengurus Pusat.
  2. Tugas dan wewenang
    • Melaksanakan keputusan Kongres dan Rapat Anggota.
    • Memberikan laporan kepada Pengurus Pusat tentang hasil kerja yang dilakukan minimal satu kali enam bulan.
    • Membina hubungan baik dengan semua aparat yang ada, baik pemerintah maupun swasta, khususnya dengan aparat yang berhubungan dengan dunia kesehatan dan kedokteran di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Propinsi.
    • Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
  3. Tatacara pengelolaan
    • Formatur Pengurus Cabang harus telah dapat menyusun kepengurusannya paling lambat dalam waktu 30 hari setelah selesainya Rapat Anggota yang diselenggarakan paling lambat 2 bulan setelah Kongres.
    • Pengurus Cabang menjalankan tugasnya segera setelah dilakukan serah terima dengan Pengurus Cabang demisioner.
    • Serah terima kepengurusan telah dilakukan paling lambat dalam 40 hari setelah selesai Rapat Anggota.
    • Untuk menyelenggarakan kegiatannya, Pengurus Cabang harus berpedoman pada keputusan Rapat Anggota
    • Hal-hal yang belum tercantum dalam tatacara pengelolaan ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tatacara pengelolaan ini.
Pasal 12
Konferensi Kerja
  1. Status
    • Konferensi Kerja adalah rapat Pengurus Pusat yang dihadiri oleh segenap perangkat organisasi dari tingkat Pusat dan Cabang.
    • Konferensi Kerja sekurang-kurangnya diadakan sekali dalam kepengurusan Pengurus Pusat.
  2. Tugas dan wewenang
    • Menilai pelaksanaan program kerja amanat Kongres, menyempurnakan dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada periode kepengurusan.
    • Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan Kongres yang akan datang.
  3. Tata tertib Konferensi Kerja
    • Konferensi kerja diadakan oleh Pengurus Pusat bersama Panitia Pelaksana Konferensi Kerja yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.
    • Panitia Pelaksana Konferensi kerja bertanggungjawab mengenai segi teknis penyelenggaraan Konperensi Kerja.
    • Konferensi kerja dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Cabang, Peninjau, dan undangan Pengurus Pusat.
    • Konferensi kerja dipimpin oleh Pengurus Pusat.
    • Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib ini.
Pasal 13
Badan khusus
  1. Status
    • Badan-badan khusus adalah badan yang dibentuk secara khusus oleh Pengurus Pusat untuk melaksanakan amanat Kongres.
    • Jenis dan jumlah badan khusus yang dibentuk oleh Pengurus Pusat sesuai dengan keperluan dalam menjalankan amanat Kongres.
  2. Tugas dan wewenang
    • Tugas dan wewenang badan khusus diatur oleh PP PERDOSKI.

BAB III
KEPUTUSAN

Pasal 14

  1. Semua keputusan yang diambil dilakukan secara musyawarah
  2. Jika musyawarah dan mufakat tidak berhasil, maka keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak.
  3. Keputusan yang menyangkut perseorangan dilakukan secara bebas dan rahasia.

BAB III
KEKAYAAN ALAM

Pasal 15

  1. Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh Kongres yang berjumlah:
    • Uang pangkal anggota sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
    • Uang iuran anggota biasa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) tiap bulan.
    • Uang iuran anggota muda sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) tiap bulan.
    • Uang iuran anggota luar biasa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) tiap bulan.
  2. Hasil pengumpulan iuran yang dilakukan oleh Pengurus Cabang digunakan 40% untuk kepengurusan Pusat dan 60% untuk kepengurusan Cabang.
  3. Uang pangkal anggota diserahkan kepada Pengurus Cabang.
  4. Untuk kepentingan masing-masing Cabang, Pengurus Cabang dapat menetapkan iuran tambahan jika disetujui oleh Rapat Anggota Cabang.
  5. Pengurus Cabang dapat memintakan pembebasan iuran kepada PP bagi anggota yang dianggap tak mampu dan PP mengesahkannya.

BAB III
ATRIBUT DAN LAMBANG

Pasal 16

  1. Atribut, lambang, dan simbol PERDOSKI berbentuk bundar, lingkaran luar kuning, dasar hijau tua, di tengahnya ada gambar ular berwarna kuning menghadap ke kanan, melilit rambut dan kulit, berwarna putih. Di bagian tengah terdapat pula gambar yang melukiskan 2 huruf K menghadap ke kiri dan ke kanan berwarna merah. Mengelilingi bundaran bertuliskan PERDOSKI, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit & Kelamin Indonesia.
  2. Ukuran atribut, lambang dan simbol, serta tatacara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
  3. Atribut, lambang, dan simbol semua panitia yang dibentuk harus mencerminkan identitas PERDOSKI.


BAB VI
AD dan ART

Perubahan (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) serta pembubaran organisasi.

Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERDOSKI hanya dilakukan oleh Kongres.
  2. Rencana perubahan tersebut diajukan oleh Pengurus Pusat atau oleh Pengurus Cabang.
  3. Rencana Perubahan telah disampaikan kepada Pengurus Pusat dan Cabang-Cabang selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum Kongres.

Pasal 18
Pembubaran organisasi

  1. Pembubaran PERDOSKI hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus dilaksanakan untuk itu.
  2. Kongres khusus untuk pembubaran organisasi diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Cabang PERDOSKI atau sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah anggota biasa dan anggota muda PERDOSKI.
  3. Keputusan pembubaran PERDOSKI harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari anggota biasa dan anggota muda yang hadir dalam Kongres khusus tersebut.
  4. Sesudah pembubaran, maka segala hak milik PERDOSKI diserahkan kepada IDI.


BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

  1. Setiap anggota PERDOSKI dianggap mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERDOSKI.
  2. Perbedaan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus Pusat.
  3. Pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga oleh anggota maupun pengurus dapat dikenakan sanksi.
  4. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dimuat dalam peraturan dengan Anggaran Rumah Tangga PERDOSKI.




LAMPIRAN PENJELASAN

PADVI (Perkumpulan Ahli Dermato-Venereologi Indonesia) didirikan pada tanggal 10 Januari 1966 di Jakarta. Pada Kongres Nasional VI di Bandung tahun 1989, nama organisasi diganti menjadi PERDOSKI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit & Kelamin Indonesia).


PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

ANGGARAN DASAR

PEMBUKAAN

Cukup jelas

BAB I

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Organisasi didirikan pada tanggal 10 Januari 1966 dengan nama Perkumpulan Ahli Dermato-Venereologi Indonesia (PADVI) yang kemudian nama organisasi diganti menjadi Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit & Kelamin Indonesia (PERDOSKI).
Pada dasarnya nama PEDOSKI hanya peyesuaian istilah bahasa, tidak dapat ditafsirkan dengan adanya organisasi baru.

Pasal 3
Cukup jelas

BAB II

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

BAB III

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

BAB IV

Pasal 10
Cukup jelas

BAB V

Pasal 11
Cukup jelas

BAB VI

Pasal 12
Cukup jelas

BAB VII

Pasal 13
Cukup jelas

BAB VIII

Pasal 14

Karena organisasi PERDOSKI didirikan untuk jangka waktu tak terbatas, diharapkan organisasi tersebut tidak dapat dibubarkan dengan prosedur yang mudah. Oleh karena itu Kongres biasa tidak membubarkan, kecuali Kongres khusus yang persyaratannya diatur khusus pula dalam ART.

BAB IX

Pasal 15
Cukup jelas


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

Pasal 1

Karena PERDOSKI merupakan organisasi di bawah IDI (AD pasal 7) semua anggota PERDOSKI, kecuali anggota kehormatan, harus pula menjadi anggota IDI.

Pasal 2

ayat 1

Prosedur penerimaan anggota harus dilakukan secara tertulis yang ditandatangani pemohon dengan pernyataan persetujuan terhadap AD/ART PERDOSKI.
Apabila Pengurus Cabang telah menyetujui barulah dapat diberikan tanda anggota yang sah.

ayat 2
Cukup jelas

Pasal 3

Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2

Khusus untuk penggunaan hak memilih, anggota biasa mempunyai hak 1 suara dan anggota muda mempunyai hak 1/2 suara. Hal tersebut tidak dapat ditafsirkan bahwa perbandingan suara harus 2 banding 1, misalnya anggota biasa diberi 2 suara dan anggota muda 1 suara ataupun anggota biasa diberi 4 suara dan anggota muda 2 suara.
Anggota muda tidak mempunyai hak dipilih, tetapi dapat membantu kepengurusan PERDOSKI.


Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6

Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2

Apabila seorang anggota dianggap melanggar ketentuan-ketentuan PERDOSKI, Pengurus Cabang wajib menyelesaikan secara keke-luargaan. Apabila dengan cara kekeluargaan ternyata tidak dapat diselesaikan, maka Pengurus Cabang memberi peringatan bertahap, tingkat I sampai tingkat III, secara tertulis. Apabila batas peringatan tingkat III juga tidak dipatuhi oleh anggota tersebut, maka Pengurus Cabang memberhentikan keanggotaan yang bersifat sementara.

Ayat 3

Dalam waktu 6 bulan anggota yang terkena pemberhentian sementara diberi kesempatan untuk membela diri di depan rapat pengurus atau meminta bantuan kepada Dewan Pembelaan Anggota untuk diselesaikan permasalahannya. Keputusan merehabilitasi atau memberhentikan secara tetap harus segera diambil oleh Pengurus Pusat setelah proses tersebut dilaksanakan.

Ayat 4

Keputusan Pengurus Pusat dalam hal yang luar biasa dimaksudkan apabila anggota tersebut terlibat kejahatan yang bersifat nasional dan/atau membahayakan bagi kelangsungan hidup organisasi.

Pasal 7
Cukup jelas

BAB II

Pasal 8

Ayat 1

a dan b. Cukup jelas c. Pada hakekatnya Kongres adalah kekuasaan tertinggi. Untuk menjamin stabilitas organisasi, Kongres Luar Biasa perlu dibatasi dengan persyaratan yang lebih ketat dan hanya dapat dilaksanakan bila Cabang menganggap sangat perlu.
d. Cukup jelas

Ayat 2
a s/d c. Cukup jelas

Ayat 3

a. Panitia Pelaksana Kongres mendapat mandat dari Pengurus Pusat atas persetujuan Kongres. Bilamana penyelenggara ternyata oleh Pengurus Pusat panitia tersebut dianggap tidak mampu, Pengurus Pusat berhak menunjuk Panitia Pelaksana Kongres yang lain. Panitia Pelaksana Kongres bertanggungjawab sepenuhnya kepada Pengurus Pusat. b s/d g. Cukup jelas h. Dalam keadaan demisioner, Pengurus Pusat masih melaksanakan tugas-tugas administrasi dengan catatan tidak mengambil keputusan yang bersifat prinsif. Dalam keadaan demisioner, Pengurus Pusat masih melaksanakan tugas-tugas administrasi dengan catatan tidak mengambil keputusan yang bersifat prinsip.

i. Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat 1 dan 2. Cukup jelas

Ayat 3
a dan b. Cukup jelas

c. Dalam Konferensi Kerjas seyogyanya tiap Cabang mengirim 3 orang wakil yang masing-masing akan duduk dalam sidang komisi organisasi, profesi/pendidikan, dan sosial. Peninjau dan undangan dapat merupakan narasumber konperensi kerja.

Pasal 13
Cukup jelas

BAB III

Pasal 14
Cukup jelas

BAB IV

Pasal 15
Bagi anggota yang mengikuti kegiatan organisasi, misalnya KONAS, PIT dan lain-lain, diminta menunjukkan tanda lunas iuran anggota PERDOSKI yang dikeluarkan oleh Pengurus Cabang masing-masing.

BAB V

Pasal 16
Cukup jelas

BAB VI

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

BAB VII

Aturan tambahan
Cukup jelas
 

LAMBANG PERDOSKI


I. PENDAHULUAN

Lambang PERDOSKI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit & Kelamin Indonesia) merupakan alat pemersatu organisasi PERDOSKI, melambangkan falsafah jembatan kehidupan dan pengabdian seluruh Dokter Spesialis Penyakit Kulit & Kelamin yang tersebar di seluruh Indonesia. Terhadap alma mater ilmu kedokteran, maka lambang PERDOSKI juga menggambarkan citra keluhuran, keteguhan, dan kesungguhan untuk mengembangkan dan memajukan Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin secara terus menerus.


II. BENTUK LAMBANG PERDOSKI
  • LINGKARAN
    1. Lingkaran luar : berwarna kuning emas
    2. Dasar lingkaran : berwarna hijau
  • DI DALAM LINGKARAN
    1. Pusaka berwarna putih, berdiri tegak di tengah lingkaran.
    2. Tanda silang berwarna merah, yang terdiri atas dua ujung panah, menyentuh pusaka.
    3. Ular berwarna kuning emas, melilit pada pusaka dan bersikap menggigit silang.

III. ARTI DAN MAKNA TATA LUKISAN, TULISAN, DAN WARNA

  1. TULISAN DI LUAR LINGKARAN Tulisan PERDOSKI dan tulisan PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS KULIT & KELAMIN INDONESIA berwarna putih. Putih: melambangkan kesucian, kemurnian, dan sikap tanpa pamrih yang menghayati tugas dan jiwa organisasi PERDOSKI.
  2. LINGKARAN
    • Lingkaran luar berwarna kuning emas. Melambangkan wadah pengolahan daya mampu alat pancaindera dan ilham di dalam hal memeriksa, meneliti, mengembangkan, dan menyempurnakan di bidang Ilmu penyakit kulit dan kelamin sejalan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Kuning: melambangkan kemuliaan, keagungan, dan kearifan di dalam mengemban tugas tersebut.
    • Dasar lingkaran berwarna hijau. Melambangkan sumber ilmu dan lingkungan pengabdian yang penuh harapan, kesegaran, dan pembaharuan, artinya:
      • Di dalam memberikan amal dan darmabaktinya tetap bersatupadu karena berasal dari sumber pengabdian yang sama.
      • Betapa dalam dan luasnya ilmu penyakit kulit & kelamin yang harus digali, dijajagi, diteliti, diuji, dikembangkan, diperbaharui, dan disebarluaskan dari sumber ilmu yang tiada habisnya.
  3. LUKISAN DI DALAM LINGKARAN
    • Pusaka Pusaka berwarna putih merupakan perwujudan dari KULIT dan RAMBUT, tetapi juga merupakan perwujudan sebagai LINGGA dan JONI, sehingga sekaligus tercakuplah arti kekhususan DERMATOVENEREOLOGI. Artinya:
      a. Melambangkan kesehatan dan kelestarian kulit yang harus dijaga dan dipelihara terus menerus sebagai pusaka. (Kulit dan Rambut di dalam lukisan di sini berbentuk sebagai pusaka).
      b. Melambangkan sumber kekuatan suci serta mencerminkan falsafah kebenaran dan keluhuran yang memancar dari organisasi PERDOSKI.
    • Tanda silang Tanda silang berwarna merah mempunyai arti sebagai berikut:
      a. Melambangkan semua penyakit Kulit dan Kelamin
      b. Menggambarkan huruf K ganda yang bertolak belakang, yang berarti KULIT dan KELAMIN. Huruf K memiliki arti khusus yang lebih luas: penyakit Kulit (general dermatology), penyakit Kelamin (venereology), penyakit Kusta (morbus Hansen), penyakit Kekebalan (alergi), penyakit Kurap (mikologi) dan kelainan Kosmeto-dermatologi (medical cosmeticology skin surgery).
    • Ular Ular berwarna kuning emas melambangkan semua usaha dan tindakan di bidang pencegahan, pengobatan, pemberantasan, dan pemulihan serta dilandasi oleh jiwa perjuangan yang mulia dan luhur.
  4. MAKNA SELURUH TATA LUKISAN Melambangkan semua pemusatan pikiran, citra, cita-cita, dan pengolahan daya upaya di bidang Ilmu Penyakit Kulit & Kelamin yang disumbangkan dan diamalkan kepada bangsa dan negara, disertai tekad kemurnian kebenaran, keluhuran pengabdian, dan sikap tanpa pamrih karena dijiwai dan dilandasai oleh PANCASILA.


KODE ETIK
PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS KULIT DAN KELAMIN INDONESIA

PEMBUKAAN

Sejak perwujudan sejarah kedokteran, seluruh umat manusia mengakui serta mengetahui adanya beberapa sifat mendasar yang melekat secara mutlak pada diri seorang dokter yang baik dan bijaksana, yaitu kemurnian niat, kesanggupan kerja, kerendahan hati, serta integritas ilmiah dan sosial yang tidak diragukan. Etik kedokteran sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya dan memiliki azas-azasnya dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan terus menerus.
Di Indonesia azas-azas itu adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural. Tanpa mengurangi makna dan arti sesungguhnya Kode Etik Kedokteran Indonesia yang telah menjadi keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 434/MEN.KES/SK/X/1983, dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keseluruhan ilmu kedokteran, khususnya di bidang Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin, kami para dokter anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) yang secara fungsional terikat dalam organisasi di bidang pelayanan, pendidikan, dan penelitian kesehatan dan kedokteran, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, telah merumuskan Kode Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia yang diuraikan dalam pasal-pasal sebagai berikut:


KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1
Setiap anggota PERDOSKI harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah dokter.

Pasal 2
Setiap anggota PERDOSKI harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.

Pasal 3
Dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang spesialisasi kedokteran, anggota PERDOSKI tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi.

Pasal 4
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik:
a. Setiap perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri.
b. Secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan ketrampilan kedokteran dalam segala bentuk, tanpa kebebasan profesi.
c. Menerima imbalan selain dari yang layak sesuai jasanya, kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan, dan atau kehendak pasien.

Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan insani, baik jasmani maupun rohani, hanya diberikan untuk kepentingan pasien.

Pasal 6
Anggota PERDOSKI harus senantiasa hati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya.

Pasal 7
Anggota PERDOSKI hanya memberikan keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.

Pasal 8
Dalam melaksanakan pekerjaannya, anggota PERDOSKI harus mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat dan mementingkan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitasi), serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.

Pasal 9
Setiap anggota PERDOSKI dalam bekerjasama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya.

 

KEWAJIBAN TERHADAP PASIEN

Pasal 10
Setiap anggota PERDOSKI harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup insani dan mempertahankan atau meningkatkan kualitas penampilan fisik pasiennya.

Pasal 11
Anggota PERDOSKI wajib bersikap tulus ikhlas dan menggunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ia tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan karena masalah yang di luar keahliannya, maka ia wajib merujuk pasien kepada dokter lain yang diakui mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.

Pasal 12
Anggota PERDOSKI harus memberikan kesempatan kepada pasiennya agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya dan penasehatnya dalam beribadat dan/atau dalam masalah lainnya.

Pasal 13
Anggota PERDOSKI wajib melakukan pertolongan darurat, sebagai suatu tugas kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bersedia dan mampu memberikannya.


KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEJAWAT

Pasal 15
Anggota PERDOSKI memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal 16
Anggota PERDOSKI tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya.

Pasal 17
Anggota PERDOSKI tidak boleh memberikan tanggapan tentang cara kerja teman sejawatnya atau mencemarkan nama baiknya di depan pasien atau di depan umum.

 

Pasal 18
Anggota PERDOSKI wajib berupaya agar teman sejawatnya tidak melakukan hal-hal yang melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia maupun Kode Etik PERDOSKI, baik secara kekeluargaan maupun melalui prosedur organisasi PERDOSKI.


KEWAJIBAN TERHADAP DIRI SENDIRI

Pasal 19
Setiap anggota PERDOSKI harus memelihara kesehatan fisik maupun mentalnya agar dapat bekerja dengan baik dan menimbulkan kepercayaannya bagi pasiennya.

Pasal 20
Anggota PERDOSKI hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur.


PENUTUP

Pasal 21
Setiap anggota PERDOSKI harus berusaha dengan sesungguh-sungguhnya menghayati dan mengamalkan dalam pekerjaan sehari-hari KODE ETIK PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS KULIT DAN KELAMIN INDONESIA (Kode Etik PERDOSKI) yang disusun ber-dasarkan kerangka yang diputuskan oleh KONAS VI PADVI tahun 1989.
 

SURAT KEPUTUSAN PERDOSKI
Nomor: 023/SK/PP.PERDOSKI/1992

tentang
KETENTUAN UMUM TENTANG LENCANA SATYA BHAKTI DAN PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN TERSEBUT KEPADA SESEORANG ATAU ORGANISASI

KETUA PENGURUS PUSAT PERDOSKI

Menimbang:
Bahwa untuk menjaga tata tertib dan persamaan dalam cara pemberian dan pemakaian empat jenis tanda penghargaan perlu diadakan ketentuan umum.

Mengingat:
a. Bab III pasal 8 Anggaran Dasar PERDOSKI.
b. Bab II pasal 13 Anggaran Rumah Tangga PERDOSKI
c. Bab VII Aturan Tambahan Anggaran Rumah Tangga PERDOSKI.

Mendengar:
Keputusan bulat rapat paripurna Konperensi Kerjas PERDOSKI IV di Cipayung, Bogor pada tanggal 10-11 Maret 1990.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
Ketentuan umum tentang Lencana Satya Bhakti dan penganugerahan tanda penghargaan tersebut kepada seseorang atau organisasi.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Tanda penghargaan Lencana Satyabhakti diberikan dengan Keputusan Ketua Pengurus Pusat PERDOSKI.
  2. Penganugerahan diberikan setelah ada persetujuan dari sebuah Dewan Seleksi yang lebih dahulu dibentuk oleh Pengurus Pusat PERDOSKI.

Pasal 2

  1. Diadakan empat macam Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti (TPLS) dengan perincian sebagai berikut:
    • Lencana Satyabhakti WIRADHARMA, diberikan kepada anggota masyarakat bukan PERDOSKI yang telah berjasa luar biasa untuk mewujudkan dan mengembangkan tujuan organisasi.
    • Lencana Satyabhakti WIRATAMA, diberikan kepada anggota PERDOSKI yang telah berjasa luar biasa di bidang pengabdian masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia.
    • Lencana Satyabhakti WIRASISTHA, diberikan kepada anggota PERDOSKI yang telah berjasa luar biasa di bidang pengembangan ilmu kesehatan dan kedokteran, khususnya Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin.
    • Lencana Satyabhakti WIRAKRIDA, diberikan kepada anggota yang telah berjasa luar biasa di bidang organisasi PERDOSKI, dan/atau bagi peningkatan kesejahteraan anggota.
  2. Tanda penghargaan Satyabhakti tersebut diberikan kepada perorangan/organisasi yang berjasa luar biasa dalam organisasi pendidikan, pengabdian masyarakat, dan kesejahteraan di bidang Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin di Indonesia.
  3. Derajat semua Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti adalah sama.
  4. Jasa luar biasa merupakan puncak pengabdian yang melebihi panggilan kewajiban yang seharusnya

BAB II
BENTUK DAN MAKNA LENCANA SATYABHAKTI

Pasal 3

  1. Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti mempunyai wujud dan bentuk tata lukisan sebagai berikut:
    • Di tengah-tengah terdapat gambar sebuah pusaka yang bersinar cerah sebagai perwujudan rambut dan kulit dalam keadaan sehat.
    • Pusaka terletak dalam sebuah perisai berbentuk segilima sebagai perwujudan dasar negara Pancasila.
    • Di kanan kiri perisai terdapat seuntai padi yang terdiri atas 17 butir dan seuntai kapas yang terdiri atas 8 buah. Di puncak perisai terdapat sekuntum kembang wijayakusumah dengan 9 helai daun bunga, satu di tengah dan masing-masing empat di kanan kirinya, atau empat di kiri dan lima di kanan. Kembang wijayakusumah melambangkan supremasi dedikasi yang tertinggi atau sebagai puncak pengabdian yang luar biasa dengan mengerahkan segenap daya upaya sepenuh jiwa raga yang bertujuan untuk menuntun, membimbing, dan mengarahkan kepada kesehatan kulit yang sehat dan cemerlang. Semua usaha dan tindakan tersebut sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia yang bersumber dari amanah proklamasi 17 Agustus 1945.
    • Di bawah perisai terdapat 2 pita prasasti sesuai dengan nama-nama keempat jenis Tanda Penghargaan Lencana Sayabhakti: - Satyabhakti WIRADHARMA - Satyabhakti WIRATAMA - Satyabhakti WIRASISTHA - Satyabhakti WIRAKRIDA
  2. Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti mempunyai makna dan arti: melambangkan semua pemusatan daya cipta, rasa, dan karsa yang dituangkan dan diwujudkan sebagai segenap daya upaya pengabdian yang luar biasa dalam memajukan organisasi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan di bidang Ilmu Penyakit Kulit & Kelamin di Indonesia yang disumbangkan dan diamalkan kepada bangsa dan negara serta bersumber dari amanah proklamasi 17 Agustus 1945 berdasar negara: Pancasila.
  3. Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti mempunyai ukuran bentuk sebagai berikut:
    a. Plakat berlapis keemasan dalam ukuran besar.
    b. Miniatur emas murni dalam ukuran lebih kurang 3 x 3 cm yang dapat disematkan di dada sebelah kiri.
  4. Bentuk dan ukuran keempat Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti tersebut adalah sama, kecuali tulisan pada pita prasasti di dasar lencana.

BAB III
PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN

Pasal 4

  1. Pemberian Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti dapat dilakukan atas usul Ketua Bidang Organisasi setelah mendengar pertimbangan atau keputusan dari Dewan Seleksi Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti.
  2. Tanda Penghargaan Lencana Sayabhakti dapat diberikan kepada warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing yang telah mempunyai pengabdian luar biasa di bidang kesehatan ilmu penyakit kulit dan kelamin maupun bagi organisasi PERDOSKI.
  3. Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti dapat diberikan secara anumerta.
  4. Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti tidak dapat diberikan kepada satuan-satuan organisasi atau yayasan, lain daripada yang tersebut dalam pasal 2 ayat 2 atau pasal 4 ayat 2.
  5. Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti dapat diberikan secara lain, kecuali seperti yang tersebut dalam pasal 4 ayat 1.

BAB IV
PENCABUTAN HAK
MEMAKAI TANDA PENGHARGAAN

Pasal 5

  1. Hak memakai Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti dicabut, apabila ternyata kemudian persyaratan sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 2 serta pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 tidak dipenuhi.
  2. Kode penghargaan para pemakai Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti akan diatur dalam sebuah peraturan sendiri oleh PP PERDOSKI.

BAB V
DEWAN TANDA-TANDA PENGHARGAAN

Pasal 6

  1. Diadakan Dewan Seleksi Tanda Penghargaan yang terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan sedikitnya empat orang anggota lain.
  2. Dewan Seleksi Tanda Penghargaan diserahi tugas memberi pertimbangan kepada Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat PERDOSKI sebagai bahan asupan dalam rapat inti Pengurus Pusat PERDOSKI.
  3. Ketua dan anggota Dewan dibentuk secara periodik oleh Ketua PP PERDOSKI atas dasar reputasi masing-masing calon Dewan.
  4. Semua Keputusan Dewan bersifat saran tentang kelayakan atau organisasi yang berhak mendapat Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti.


Pasal 7

  1. Untuk mendapat Tanda penghargaan Lencana Satyabhakti harus dipenuhi syarat umum dan syarat khusus.
  2. Syarat Umum:
    a. Berakhlak dan berbudi pekerti baik.
    b. Tidak pernah dihukum penjara karena tindak kejahatan.
  3. >
  4. Syarat khusus:
    Setia kepada negara dan berjasa luar biasa di bidang organisasi, pendidikan, dan kesehatan Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin. Yang dimaksud jasa luar biasa: adalah pengabdian yang melebihi panggilan kewajiban.

BAB VI
WAKTU DAN CARA PEMAKAIAN ANDA
PENGHARGAAN LENCANA SATYABAKI

Pasal 8
Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti dapat dipakai pada upacara resmi pemerintah maupun upacara-upacara resmi di lingkungan organisasi IDI atau PERDOSKI.

Pasal 9
Tanda Penghargaan Lencana Sayabhakti disematkan di dada kiri di atas saku atas.


BAB VII
WUJUD YANG DITERIMA OLEH YANG BERHAK

Pasal 10

  1. Piagam Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti sebagai bukti keputusan sah Ketua PERDOSKI.
  2. Plakat Lencana Satyabhakti yang dibuat dari logam berlapis warna emas atau berlapis emas.
  3. Miniatur Lencana Satyabhakti yang dibuat dari logam emas murni berukuran lebih kurang 3 x 3 cm.

Disyahkan di : Jakarta
Tanggal : 1 Juni 1991

Ketua PP PERDOSKI


Dr. H. Eddy Joesoef, Sp.KK



Home | Organisasi | Pengurus Pusat | Program & Kegiatan | Daftar Anggota | Badan Khusus | Kolegium | Ruang Konsultasi | Forum | Hubungi Kami
© Copyright 2007 - design and Hosting@faberhost.com