Home  Contact Us
  http://www.perdoski.org  
 
  Home
  Organisasi
  Pengurus Pusat
  Program dan Kegiatan
  Daftar Anggota
  Badan Khusus
  Kolegium
  Ruang Konsultasi
  Forum Diskusi
  Hubungi Kami
     
  p2kb  
   
   
   

 Sejarah Perdoski | Anggaran Dasar | Anggaran Rumah Tangga | Kode Etik | Standar Profesi | Tata Tertib

Anggaran Dasar


PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami dokter-dokter Indonesia yang telah aktif dalam pergerakan nasional dan perjuangan kemerdekaan bangsa, bertekad untuk melanjutkan perjuangan dalam rangka mengisi kemerdekaan Indonesia demi tercapainya kehidupan rakyat yang sehat, adil, dan makmur.

Bahwa untuk mencapai kehidupan rakyat yang sehat, adil, dan makmur berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu ditingkatkan pengamalan profesi kedokteran kepada masyarakat dengan berpegang teguh pada Sumpah Doker dan Kode Etik Kedokteran.

Bahwa peningkatan pengamalan profesi kedokteran kepada masyarakat hanya mungkin dilakukan jika rasa semangat persatuan dan kesatuan dokter-dokter Indonesia yang terwujud sejak tahun 1911 dapat diteruskan dengan jalan menggalang semua potensi dokter-dokter Indonesia ke dalam suatu organisasi.

Untuk mencapai cita-cita maksud dan tujuan tersebut, disusunlah kebijaksanaan, usaha-usaha, serta langkah-langkah organisasi yang terarah dan berpedoman pada Anggaran Dasar sebagai berikut:


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi bernama Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Indonesian Society of Dermatology and Venereology), disingkat PERDOSKI.

Pasal 2
PERDOSKI didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1966 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
PERDOSKI berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.


BAB II
AZAS, DASAR, PEDOMAN, DAN SIFAT

Pasal 4

PERDOSKI berazaskan Pancasila.

Pasal 5
PERDOSKI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 6
PERDOSKI berpedoman pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Pasal 7
PERDOSKI adalah satu-satunya organisasi yang menghimpun para dokter spesialis penyakit kulit dan kelamin di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bersifat bebas, dan tidak mencari keuntungan.


BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8

PERDOSKI bertujuan untuk ikut serta dalam:
  1. Peningkatan derajat kesehatan rakyat Indonesia.
  2. Pengembangan ilmu kesehatan dan ilmu kedokteran, khususnya pengembangan ilmu penyakit kulit dan kelamin.
  3. Peningkatan kesejahteraan anggota.
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan, PERDOSKI berusaha:
  1. Membantu pemerintah dalam melancarkan pelaksanaan program kesehatan, khususnya penyakit kulit dan kelamin.
  2. Membantu masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya.
  3. Memelihara dan membina terlaksananya Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
  4. Mempertinggi derajat ilmu kesehatan dan ilmu kedokteran serta ilmu-ilmu lainnya yang berhubungan dengan itu.
  5. Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan dokter di Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat profesi kedokteran.
  6. Mengadakan hubungan kerjasama dengan badan-badan lain yang mempunyai tujuan sama atau selaras, baik pemerintah maupun swasta, di dalam dan di luar negeri.
  7. Melaksanakan usaha-usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan azas, dasar pedoman, dan sifat PERDOSKI.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 10

Anggota PERDOSKI terdiri atas: Anggota biasa, anggota muda, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.


BAB V
ORGANISASI

Pasal 11

  1. Organisasi PERDOSKI terdiri atas badan legislatif, badan eksekutif, dan badan-badan khusus.
  2. Badan legislatif adalah Kongres dan Rapat Anggota.
  3. Badan Eksekutif adalah Pengurus Pusat PERDOSKI dan Pengurus Cabang.
  4. Badan-badan khusus adalah badan-badan yang dibentuk oleh Pengurus Pusat untuk melaksanakan amanat Kongres.


BAB VI
KEKAYAAN

Pasal 12

Kekayaan PERDOSKI diperoleh dari: Uang pangkal, uang iuran, dan usaha-usaha lain yang syah dan tidak mengikat.


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 13

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Kongres.


BAB VIII
PEMBUBARAN

Pasal 14

Pembubaran PERDOSKI hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu.


BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15

Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERDOSKI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PERDOSKI.



Home | Organisasi | Pengurus Pusat | Program & Kegiatan | Daftar Anggota | Badan Khusus | Kolegium | Ruang Konsultasi | Forum | Hubungi Kami
© Copyright 2007 - design and Hosting@faberhost.com