PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami dokter-dokter Indonesia yang telah
aktif dalam pergerakan nasional dan perjuangan kemerdekaan bangsa, bertekad
untuk melanjutkan perjuangan dalam rangka mengisi kemerdekaan Indonesia
demi tercapainya kehidupan rakyat yang sehat, adil, dan makmur.
Bahwa untuk mencapai kehidupan rakyat yang sehat, adil, dan makmur berazaskan
Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 di dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, perlu ditingkatkan pengamalan profesi kedokteran
kepada masyarakat dengan berpegang teguh pada Sumpah Doker dan Kode Etik
Kedokteran.
Bahwa peningkatan pengamalan profesi kedokteran kepada masyarakat hanya
mungkin dilakukan jika rasa semangat persatuan dan kesatuan dokter-dokter
Indonesia yang terwujud sejak tahun 1911 dapat diteruskan dengan jalan
menggalang semua potensi dokter-dokter Indonesia ke dalam suatu organisasi.
Untuk mencapai cita-cita maksud dan tujuan tersebut, disusunlah kebijaksanaan,
usaha-usaha, serta langkah-langkah organisasi yang terarah dan berpedoman
pada Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi bernama Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Indonesian Society of Dermatology and Venereology), disingkat PERDOSKI.
Pasal 2
PERDOSKI didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1966 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
PERDOSKI berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.
BAB II
AZAS, DASAR, PEDOMAN, DAN SIFAT
Pasal 4
PERDOSKI berazaskan Pancasila.
Pasal 5
PERDOSKI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 6
PERDOSKI berpedoman pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Pasal 7
PERDOSKI adalah satu-satunya organisasi yang menghimpun para dokter spesialis penyakit kulit dan kelamin di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bersifat bebas, dan tidak mencari keuntungan.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
PERDOSKI bertujuan untuk ikut serta dalam:
- Peningkatan derajat kesehatan rakyat Indonesia.
- Pengembangan ilmu kesehatan dan ilmu kedokteran, khususnya pengembangan ilmu penyakit kulit dan kelamin.
- Peningkatan kesejahteraan anggota.
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan, PERDOSKI berusaha:
- Membantu pemerintah dalam melancarkan pelaksanaan program kesehatan, khususnya penyakit kulit dan kelamin.
- Membantu masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya.
- Memelihara dan membina terlaksananya Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
- Mempertinggi derajat ilmu kesehatan dan ilmu kedokteran serta ilmu-ilmu lainnya yang berhubungan dengan itu.
- Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan dokter di Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat profesi kedokteran.
- Mengadakan hubungan kerjasama dengan badan-badan lain yang mempunyai tujuan sama atau selaras, baik pemerintah maupun swasta, di dalam dan di luar negeri.
- Melaksanakan usaha-usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan azas, dasar pedoman, dan sifat PERDOSKI.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota PERDOSKI terdiri atas: Anggota biasa, anggota muda, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 11
- Organisasi PERDOSKI terdiri atas badan legislatif, badan eksekutif, dan badan-badan khusus.
- Badan legislatif adalah Kongres dan Rapat Anggota.
- Badan Eksekutif adalah Pengurus Pusat PERDOSKI dan Pengurus Cabang.
- Badan-badan khusus adalah badan-badan yang dibentuk oleh Pengurus Pusat untuk melaksanakan amanat Kongres.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 12
Kekayaan PERDOSKI diperoleh dari: Uang pangkal, uang iuran, dan usaha-usaha lain yang syah dan tidak mengikat.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Kongres.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 14
Pembubaran PERDOSKI hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Hal-hal yang belum
tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
PERDOSKI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PERDOSKI.